Hari ini Sabtu tanggal 3 Oktober 2020, aku dan pastinya hari ini ditemani oleh suamiku untuk mensosialisasikan Portal Rumah Belajar di salah satu PKBM yang ada di kotaku. Agendanya yaitu jam 08.00 WIB. Berangkat dari rumah pukul 07.30 WIB dengan selesai semua tugasku sebagai Ibu dari 2 anakku, mulai dari habis sholat shubuh, masak dan mencuci ...Duh semoga aku diberikan kesehatan dan kemudahan serta kelancaran dalam mengemban tugas ini baik sebagai Ibu dari anak-anakku dan juga sebagai cikgu.
PKBM yang akan aku kunjungi ini adalah bergerak di bidang Paud dan bimbingan belajar. Karena masa pandemi covid 19, jadi para guru bergantian datang ke PKBM. Sebelumnya aku akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu PKBM ya sahabat?
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain: 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
Komentar
Posting Komentar